(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pembinaan Tindaklanjut terhadap Putusan Perkara Tata Usaha Negara nomor: 16/G/2024/PTUN.DPS

Admin disperkimta | 14 Agustus 2024 | 27 kali

Bahwa Sehubungan dengan turunya Putusan Perkara Tata Usaha Negara nomor: 16/G/2024/PTUN.DPS sertifikar HPL 1 Desa Pejarakan sebagai Objek sengketa yang merupakan Aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Melalui Fungsional Umum Ketut Budiarta menghadiri acara tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng (14/8) kegiatan ini di pimpin langsung oleh Made Bayu Waringin Kabag Bagian Hukum Setda Buleleng.