Bahwa Sehubungan dengan turunya Putusan Perkara Tata Usaha Negara nomor: 16/G/2024/PTUN.DPS sertifikar HPL 1 Desa Pejarakan sebagai Objek sengketa yang merupakan Aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Melalui Fungsional Umum Ketut Budiarta menghadiri acara tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng (14/8) kegiatan ini di pimpin langsung oleh Made Bayu Waringin Kabag Bagian Hukum Setda Buleleng.