Selasa, 27 September 2022 pada momen apel pagi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi peraturan Bupati Nomor 50, 51 dan 52 sebagai implementasi dari Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam hal ini, Kasubag Umum dan Keuangan Bapak Nyoman Sriyadnya, S.Ak memfokuskan pada sosialisasikan Peraturan Bupati No 52 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Terdapat beberapa poin penekanan mengenai Perbup No.52 Tahun 2022, yaitu :
1. Teknis pengadaan barang dan jasa diwajibkan melalui toko daring kecuali belanja jasa pemeliharaan.
2. SPJ dilengkapi dengan nota dinas sebagai pedoman pengadaan oleh P2BJ yang didalamnya mencantumkan nilai DPA dan ketersediaan anggaran kas pada waktu bersangkutan.
3. Setiap transaksi makan minum rapat harus ada pencantuman surat keterangan pelaporan pajak oleh rekanan minimal surat pelaporan pajak di bulan sebelumnya.