Rabu, 4 Juni 2025 pukul telah dilaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Kantor Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jafung Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ngurah Arya Kusuma, ST. beserta beberapa staf dari Bidang Kawasan Permukiman.
Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa hal penting, yaitu penjelasan mengenai tujuan dari program Bantuan Sosial RTLH sebagai upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, mekanisme pelaksanaan program yang mencakup tahapan-tahapan teknis serta administratif, dan briefing terkait kelengkapan dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon penerima bantuan untuk kelancaran proses verifikasi dan pencairan dana.