(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Kegiatan PTSL Tahun 2022 Serta Pendataan dan Validasi Tanah Ulayat di Kelurahan Penarukan

Admin disperkimta | 01 Februari 2023 | 84 kali

Bidang Pertanahan, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng mengadiri undangan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Kegiatan PTSL Tahun 2022 serta pendataan dan Validasi Tanah Ulayat yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng dan Kantor Kepala Desa Dencarik hari ini Rabu, 01 Pebruari 2023.

Pelaksanaan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah diselenggarakan oleh BPN Kantah Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan Lurah dan Kepala Desa. Untuk pelaksanaan di Kantor Kelurahan Penarukan turut dihadiri oleh Lurah Penarukan, Tim dari BPN Kantah Buleleng, Warga pemohon Sertifikat dan Relawan PTSL 2022 dimana menyerahkan 34 Bidang Sertipikat, 29 diantaranya adalah sertipikat hak milik perorangan dan 5 lainnya adalah Sertifikat tanah milik Desa Adat.

Kemudian dalam pelaksanaan penyerahan Sertifikat yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Dencarik, Kec. Banjar yang dihadiri oleh Bapak I Made Mardika,SE selaku Camat Banjar, Ni Luh Kertawati selaku Perbekel Dencarik, Prajuru Desa Adat Dencarik, tim dari BPN Kantah Buleleng, Warga pemohon Sertifikat serta relawan PTSL 2022. Dalam kesempatan hari ini Bapak Camat Banjar menyampaikan selamat atas penerbitan Sertifikat hak warga dan juga beliau berpesan untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masing-masing. Bapak Camat turut memberikan apresiasi kepada tim yang telah mendukung atas suksesnya pelaksanaan salah satu program pemerintah yakni PTSL dengan biaya murah ini. Selain itu beliau juga menyampaikan pesan untuk Prajuru Desa Adat agar senantiasa berkolaborasi dengan Pemerintah Desa terkait kepemilikan aset desa adat.

Dalam penyerahan Sertifikat untuk Desa Dencarik kali ini diserahkan sebanyak 24 bidang, dimana 2 diantaranya merupakan Sertifikat hak milik perorangan dan 22 lainnya merupakan Sertifikat milik Desa Adat.