(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Disperkimta Buleleng Fasilitasi Urusan Pertanahan Desa Bontihing

Admin disperkimta | 06 Desember 2022 | 35 kali

Menindak lanjuti permohonan Pemerintah Desa Bontihing terhadap Aset Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dikelola. Dinas Perkimta Buleleng diundang dalam rapat pembahasan fasilitasi penggunaan aset Pemerintah Daerah yang berlangsung di Kantor Perbekel Bontihing.

Melalui kegiatan tersebut ada pun Dinas Perkimta bahas bersama Pemerintah Desa Bontihing yaitu terkait status tanah tanah merupakan Aset Pemerintah Kabupaten Buleleng yang masih berstatus idle ( dapat disewakan/dikerjasamakan/hak pakai) dengan lama perjanjian selama 5 tahun yang dapat diperpanjang kembali.

Selanjutnya, jika pemerintah Desa Bontihing ingin mendapatkan hibah tanah tersebut, maka pemerintah Desa Bontihing harus mengajukan permohonan ke Bapak Bupati Buleleng dan mengikuti seluruh persyaratan yang berlaku.

Dalam kegiatan rapat koordinasi fasilitasi urusan pertanahan ini hadir Bapak I Ketut Suastika, SH dan staf Bidang Pertanahan Disperkimta bersama Perangkat Desa Bontihing untuk membahas bersama terkait urusan pertanahan yang ada di Desa Bontihing.