Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan Tanah, Gede Merta Putra bersama dengan staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng melaksanakan pengukuran tanah PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2021 oleh Pengembang Pembangunan Perumahan Umum di Desa Suwug dan Desa Tukad Mungga
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Pembangunan Perumahan Daerah yang disebutkan pada Pasal 11 Ayat 1 bahwa “Penyerahan prasarana dan utilitas sebagalrnana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 pada perumahan tidak bersusun berupa tanah dan bangunan”.