Kamis, 24 Juni 2021. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Staff Kepegawaian Made Wirawanto, SH mengikuti kegiatan Sosialisasi Penginputan Laporan Pelaksanaan Inpres No.2 Tahun 2020 Periode B06 Tahun 2021 yang bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Kab. Buleleng.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BNNK Buleleng ini dipimpin oleh Ibu Made Melly Suardani, S.KM selaku Penyuluh Narkoba Ahli Pertama. Dalam pelaksanaanya, disampaikan bahwa masing-masing OPD di Kabupaten Buleleng agar melaksanakan Tes Urine kepada 3% dari total keseluruhan ASN-nya yang nantinya dibantu oleh tenaga pelaksana kegiatan Tes Urine dari BNNK Buleleng.
Selain itu juga disampaikan agar setiap OPD membentuk Tugas/Relawan Anti Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan jumlah sesuai kebijakan Pimpinan OPD masing2 dengan membuatkan SK (Surat Keputusan). Kemudian, Terkait periode pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 periode B06 Tahun 2021 yg dimulai pd tanggal 25 Juni 2021 dan berakhir tanggal 10 Juli 2021 harus menunjuk satu Orang Operator Inpres Nomor 2 Tahun 2020 untuk melaporkan dan mengirimkan ke BNNK Buleleng melalui Google Drive dan BNNK Buleleng melaporkan ke BNNK Pusat.
Jadi dengan diadakanya kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan mampu membantu BNNK Buleleng untuk menjauhkan/menghindarkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkoba khususnya dilingkup ASN Kabupaten Buleleng.