Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 20212 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
Senin, 13 November 2023. Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Perkimta Buleleng Bapak Nyoman Sriyadnya, S.Ak bersama dengan Petugas Arsip menerima kunjungan tim Dinas Arsip untuk melaksanakan pemusnahan Arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun.