Singaraja 19 Desember 2024 Dalam rangka pengawasan terhadap Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta menindaklanjuti penyelesaian konflik agraria masyarakat eks Timor Timur di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M WS, III, SE, (M.Tru, M.Si), melaksanakan kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat.
Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perkimta, Ni Nyoman Surattini, bersama Kabid Pertanahan, I Nyoman Budiarsana. Agenda utama rapat adalah pembahasan terkait tindak lanjut penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat eks Timor Timur di Desa Sumberkelampok.
Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh perwakilan sejumlah SKPD terkait serta masyarakat eks Timor Timur. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penyelesaian konflik, serta mencari solusi yang konkret dan berkeadilan.
Melalui rapat ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan instansi terkait guna memastikan penyelesaian konflik agraria ini dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.