Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menghadiri Rapat Paripurna Penadatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Pandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di Ruang rapat DPRD Kabupaten Buleleng Selasa, 6 Agustus 2024.
Kepala Dinas Perkimta Ni Nyoman Surattini hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Pada kesempatan ini, Pj Bupati Buleleng menjelaskan perubahan besaran dan target-target yang harus dipenuhi dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, turut hadir pula Anggota DPRD Buleleng, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, para Asisten, Staf ahli, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng,
Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan dan atau Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024. Beberapa tanggapan atas fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng disampaikan, diantaranya adalah terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD yang menimbulkan asumsi ada anggaran tahun sebelumnya yang tidak terserap atau program yang tidak berjalan. Dijelaskan bahwa Silpa tersebut disebabkan karena adanya perubahan petunjuk teknis ditengah tahun anggaran atas alokasi khusus baik fisik maupun non fisik sehingga program tidak bisa diselesaikan pada tahun berjalan.