Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Nomor: 100.3.2/2119/XI/DPRD/2024 tertanggal 18 November 2024, DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat dengan Gabungan Komisi DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng pada Selasa (19/11) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, serta Pimpinan OPD lingkup pemkab Buleleng, termasuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PERKIMTA) Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini.
Dalam pembahasannya, rapat ini difokuskan pada evaluasi dan rencana strategis untuk penyusunan APBD TA 2025, dengan memperhatikan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Buleleng. Semua pihak yang hadir memberikan masukan dan pandangan yang konstruktif demi menyusun anggaran yang sesuai dengan visi pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan kebijakan anggaran yang efektif dan efisien. Sementara itu, Sekda Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar anggaran dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung program-program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik.
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian proses legislasi yang diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu agar APBD TA 2025 dapat segera disahkan dan dijalankan.