Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Kawasan Permukiman mengadakan kegiatan rapat Konsultasi Publik Pembahasan Draft Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berlangsung hari ini Rabu, 6 April 2022.
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.
Perkembangan kabupaten buleleng sebagai pusat pelayanan berhubungan langsung dengan berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ada dimasyarakat, sehingga perlu upaya pengendalian dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni serta upaya penataan ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka diperlukan pengaturan oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan konsultasi Publik berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pertanian yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ibu Ni Nyoman Surattini ST dan beberapa SKPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, perwakilan Kecamatan,Kelurahan dan Desa, Pengembang Perumhan serta Akademisi.
Rapat Konsultasi Publik Pembahasan Draft Rapendra dibuka langsung oleh Ibu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng. Dalam Pelaksanaanya diadakan sesi diskusi terkait draf ranperda yang telah disusun termasuk penyampaian permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang nantinya menemukan titik temu untuk mengantisipasi masalah yang telah terjadi dan menekan permasalahan yang akan terjadi sehingga diharafkan draf ranperda ini bisa mengakomodir permasalahan yang terjadi dimasyarakat.