Kamis, 09 Februari 2023. Dinas Perkimta Buleleng
menghadiri undangan dalam rapat pembahasan petunjuk pelaksanaan perbup Nomor 57
Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan Sebelumnya
Untuk Korban Bencana atau Musibah.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat BPBD
Buleleng tersebut, hadir Pejabat Fungsional bersama Staf Teknis Bidang Perumahan
Dinas Perkimta Buleleng. Dimana dalam rapat tersebut membahas mengenai
penyusunan petunjuk pelaksanaan dalam memberikan bantuan sosial yang tidak
terencana yang dalam hal ini yakni korban bencana alam.
Selain itu, juga
dipaparkan mengenai teknis-teknis pelaksanaan mulai dari besaran bantuan yang
disesuaikan dengan besarnya kerusakan sampai dengan pendataan dan verifikasi penerima
bantuan yang direkomendasikan.