(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

SOSIALISASI BANTUAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SECARA SWADAYA DI KELURAHAN PENARUKAN

Admin disperkimta | 15 Februari 2021 | 244 kali

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, melaksanakan Sosialisasi Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya pada hari Senin tanggal 15/2/2021 di Kantor Lurah Penarukan Kabupaten Buleleng.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh para calon penerima bantuan, Turut Hadir Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST., Kepala Bidang Perumahan Ir. Sumiadajana dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Made Agus Suardana, ST., Tim Tenaga Fasilitator Lapangan, Serta Didampingi Plt. Lurah Penarukan  I Ketut Sudarsana, S.Sos., menyampaikan Program Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021. Dimana terdapat 40 Unit Rumah di Kelurahan Penarukan yang mendapatkan bantuan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng  

Adapun hal yang disampaikan dari program Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya yaitu kriteria kelayakan rumah ditentukan berdasarkan 3 (tiga) indikator rumah layak huni, yaitu:

  1. Keselamatan bangunan Keselamatan bangunan meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas komponen non struktur bangunan. Persyaratan keselamatan meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas komponen non struktur bangunan. Komponen struktur meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Komponen non struktur bangunan meliputi lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, dan penutup atap. Penerima bantuan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis untuk menjamin keandalan dan kelayakan bangunan.
  2. Kesehatan penghuni meliputi pemenuhan standar kecukupan sarana penghawaan, pencahayaan, akses sanitasi layak, dan akses air minum layak. Sarana penghawaan minimal 5% (lima persen) dari luas lantai bangunan berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara. Sarana pencahayaan minimal 10% (sepuluh persen) dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar matahari. Akses sanitasi layak meliputi bangunan sebagai sarana mandi cuci kakus beserta septictank yang layak, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor, dan sistem pembuangan air limbah. Akses air minum layak meliputi pemenuhan akses air minum yang terkoneksi dengan sistem sanitasi di dalam bangunan.
  3. Kecukupan minimum luas bangunan. Kecukupan minimum luas bangunan meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang untuk kenyamanan hunian. Kecukupan minimum luas per-orang dihitung 9 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Pemenuhan luasan rumah memperhatikan ketersediaan lahan dan kemampuan berswadaya. Urutan prioritas pemenuhan kriteria rumah layak huni adalah keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, lalu kecukupan minimum luas bangunan. Dalam hal pemenuhan persyaratan rumah layak huni belum mencapai standar, menjadi tanggung jawab penerima bantuan dengan pembinaan dari pemerintah daerah kabupaten/kota melalui tim koordinasi. Pemenuhan persyaratan rumah layak huni dengan mempertimbangkan kearifan lokal diperlukan untuk mengakomodir pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu.