Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ngurah Arya Kusuma hari ini tanggal 26 Juni 2024 melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penandatanganan Kontrak Kegiatan Penanganan RTLH antara Kelompok Masyarakat Pelaksana Bantuan Rumah Sameton Bali (Barusami) dengan PPK DPUPRPKP Provinsi Bali di RR Perkimta.
Kegiatan dihadiri oleh PPK DPUPRPKP Provinsi Bali, Ketua Kelompok Masyarakat Surapati Jaya Kelurahan Kampung Baru, Ketua Kelompok Masyarakat Lingkungan Satria dan Lingkungan Pendes Kelurahan Penarukan, Ketua Kelompok Masyarakat Catur Wangi dan Catur Murni Desa Sepang , JF BGKP Ahli Muda serta staf bidang Kawasan Permukiman.
Adapun Kontrak telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan selanjutnya dilanjutkan dengan proses amprah penyaluran bantuan ke masing2 kelompok masyarakat dan direncanakan pelaksanaan perbaikan RTLH dimulai pada tanggal 3 Juli 2024.