(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Konsultasi tentang Jabatan Fungsional Pertanahan tentang Penata Kadastral Ahli Muda dan Staf Analis Survey

Admin disperkimta | 28 September 2022 | 126 kali

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pertanahan melaksanakan Konsultasi/koordinasi tentang Jabatan Fungsional Pertanahan yaitu Penata Kadastral Ahli Muda dan Staf Analis Survey, Pengukuran dan Pemetaan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Bali yang diterima oleh Ibu Anak Agung Ayu Puspa Dewi, SE selaku Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi, dengan hasil sebagai berikut: 

1. Untuk Penata Kadastral Tunjangan Fungsionalnya masih dibayarkan sesuai dengan tunjangan struktural sebelumnya, yang mana aturan khusus tentang tunjangan fungsional Penata Kadastral belum di keluarkan secara nasional sehingga masih dibayarkan dengan tunjangan struktural sebelumnya.

2. Tim Penilai Angka kredit mengikuti Kementerian ATR/BPN yang berada pada Direktorat Jenderal Survei & Pemetaan Pertanahan dan Ruang.

3. Untuk Analis Survei, Pengukuran dan Pemetaan diserahkan kepada kebijakan Kemendagri.