Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pertanahan melaksanakan Konsultasi/koordinasi tentang Jabatan Fungsional Pertanahan yaitu Penata Kadastral Ahli Muda dan Staf Analis Survey, Pengukuran dan Pemetaan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Bali yang diterima oleh Ibu Anak Agung Ayu Puspa Dewi, SE selaku Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi, dengan hasil sebagai berikut:
1. Untuk Penata Kadastral Tunjangan Fungsionalnya
masih dibayarkan sesuai dengan tunjangan struktural sebelumnya, yang mana
aturan khusus tentang tunjangan fungsional Penata Kadastral belum di keluarkan
secara nasional sehingga masih dibayarkan dengan tunjangan struktural
sebelumnya.
2. Tim Penilai Angka kredit mengikuti Kementerian
ATR/BPN yang berada pada Direktorat Jenderal Survei & Pemetaan Pertanahan
dan Ruang.
3. Untuk Analis Survei, Pengukuran dan Pemetaan
diserahkan kepada kebijakan Kemendagri.