(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pelaksanaan Rekonsiliasi Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sampai dengan tahun 2023

Admin disperkimta | 22 Oktober 2024 | 29 kali

Singaraja, 22 Oktober 2024 Menindaklanjuti surat dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singaraja dengan nomor: S-609/KPN.2202/2024 tanggal 7 Oktober 2024, mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sampai dengan tahun 2023, Kasubag Umum dan Keuangan, Nyoman Sriyadnya, hadir dalam acara tersebut. Kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng.

Acara ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian laporan keuangan terkait DAK Fisik antara pemerintah pusat dan daerah, serta sebagai langkah penting dalam penyelesaian administrasi keuangan hingga akhir tahun anggaran 2023.