Menindaklanjuti Surat Undangan Nomor : 005/2336/IX/DLH-PSLB3/2022 terkait Implementasi Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Sekrtetaris Dinas Perkimta Bapak Ir. Nyoman Suarjana menghadiri Rapat persiapan kegiatan bersih-bersih sampah plastic secara serentak di Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan hari ini Rabu, 28 September 2022.
Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh OPD/SKPD se-Kabupaten Buleleng.