Rapat Penyusunan Naskah Akademis Rencana Pembangunan dan PengembanganPerumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Kantor Badan Penelitian Pembangunan dan Inovasi Daearah Kabupaten Buleleng pada tanggal 11 Mei 2021 yang dipimpin oleh Kepala Balitbang Kab. Buleleng di damping oleh Tenaga Ahli Peneliti dari Undiksa Bapak Prof. Dr. I Gede Astra Wesnawa, M.Si,
Rapat dihadiri oleh Ibu Kadis Perkimta beserta staf, perwakilan dari Bappeda, BPKPD, Dinas PUTR, Dinas Pertanian, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum serta Kemenkumham Provinsi Bali.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan masukan awal terkait Penyusunan Naskah Akademis Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Organisasi Perangkat Daerah/OPD yang hadir siap untuk membantu terkait data-data yang dibutuhkan demi kelancaran penyusunan Naskah Akademis tersebut.
Perlu sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru akibat dari berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang banyak mengubah peraturan terkait lainnya. Provinsi juga sedang menyusun rancangan peraturan terkait Rencana Pembangunan Perumahan dan Pengembangan Kawasan Permukiman (RP3KP), namun belum diperdakan, sehingga arahan dari Kemenkumham sebaiknya untuk penetapannya menunggu agar ranperda RP3KP yang di Propinsi ditetapkan terlebih dahulu.
Lebih lanjut dari Bagian Hukum dan Dinas Perkimta dapat berkoordinasi dengan Propinsi terkait legalisasi RP3KP agar substansi yang diatur di dalamnya bisa sinkron dan tidak bertentangan.