Kamis, 16 September 2021. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkimta Buleleng, Made Agus Suardana, ST., bersama Kepala Seksi Perencanaan Kawasan Permukiman, Kasi Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman dan Kasi Penataan dan Pengendalian Kawasan Permukiman menghadiri acara FGD Pendampingan Review SK Kumuh Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali bertempat di Hotel New Sunari Beach Resort Hotel Lovina.
Dalam pelaksanaanya FDG hari ini dihadiri oleh:
1. Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali yang diwakili oleh Bapak Ketut Suarta;
2. PPK PKP Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah Bali
3. OSP 5 Provinsi Bali dan Askot Mandiri KOTAKU
4. Instansi terkait (Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Hita Kabupaten Buleleng).
5. Aparat Desa Banjar Tegeha, Aparat Desa Sanggalangit, Aparat Desa Pejarakan, Aparat Desa Tigawasa, Aparat Desa Sumberkima, Aparat Desa Sawan dan Aparat Desa Pengastulan
6. Tim Tenaga Ahli Pelaksana Program dan Tenaga Pendukung Kegiatan Pembinaan Penyelenggara Kawasan Permukiman BPPW Bali
Pelaksanaan dari FGD ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari masing-masing Desa yang tercantum di SK Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh dan instansi terkait di Kabupaten Buleleng sehinga dapat dilaksanakan perhitungan secara numerik mengenai capaian penangan kawasan kumuh.
Adapun lokasi kawasan kumuh yang tersebar di beberapa kecamatan antara lain:
• Kecamatan Banjar dengan lokasi di Desa Banjar Tegeha dan Desa Tigawasa
• Kecamatan Seririt dengan Lokasi di Desa Pengastulan
• Kecamatan Gerokgak dengan Lokasi di Desa Sumberkima, Desa Sanggalangit dan Desa Pejarakan
• Kecamatan Sawan dengan Lokasi di Desa Sawan
Dari hasil FGD, disepakati untuk masing-masing desa agar segera memenuhi kekurangan data yang diperlukan dalam perhitungan numerik, Sedangkan instansi terkait (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemadam Kebakaran) agar menyampiakan data kegiatan yang pernah dilakukan di masing- masing desa yang tercantum dalam SK Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh.