(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pengecekan Ijin KKPR terhadap Pengembang Perumahan

Admin disperkimta | 30 April 2024 | 111 kali

Selasa, tanggal 30 April 2024 Staf Teknis Bidang Perumahan Adi Sanjaya melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan nomor : 005/1205/IV/2024 tanggal 29 April 2024 dari Dinas DPMPTSP Kab. Buleleng perihal Verifikasi dan Validasi Lapangan sesuai data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) (Terlampir), maka diadakan pengecekan lapangan terhadap permohonan KKPR oleh pelaku usaha dengan mengecek 4 lokasi pengembangan perumahan yaitu : 

1. Perumahan Krisna Graha Kerobokan 4, Br. Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kec. Sawan, 

2. Perumahan  Mesari Cluster, Jl. Elang, Lingk. Karang Sari, Kelurahan Seririt, Kec. Seririt,

3. Perumahan Utama Gemilang, Br. Dinas Brongbong, Desa Celukanbawang, Kec. Gerokgak 

4. Perumahan Komersil, Jl. Anglung Dharma, Desa Tegal Linggah, Kec. Sukasada.

Dalam pelaksanaan kegiatan Pengecekan Lapangan bertujuan untuk mempermudah pengawasan pembangunan perumahan dan mencatat Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah