(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Staf Teknis Bidang Pertanahan Disperkimta Hadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (P2L)

Admin disperkimta | 12 September 2023 | 427 kali

Selasa, 12 September 2023. Staf Teknis Bidang Pertanahan yang dalam hal ini mewakili Kepala Bidang Pertanahan menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (P2L) yang terlaksana di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. 

Dalam kesempatan hari ini, sidang dibuka langsung oleh PLT. Asisten I, Bapak Putu Karuna, SH, dengan hasil sebagai berikut :

1. Tanah objek Redistribusi sebanyak 63 Bidang Tanah yang tersebar di 3 Desa (Desa Tembok: 58 Bidang, Desa Sembiran: 2 Bidang, Desa Munduk: 3 Bidang)

2. Merekomendasikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara seluas 409.520 m2 sebagaimana terurai dalam peta bidang objek tanah;

3. Tanah yang dikuasai langsung oleh Masyarakat yang berasal dari Tanah Objek Landreform Lama;

4. Tidak dipergunakan dan/atau dicadangkan untuk kepentingan ijin lokasi, ijin pertambangan serta kepentingan lain oleh Pemerintah Kabupatan Buleleng;

5. Berdasarkan arahan fungi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033, lokasi dimaksud masuk dalam Kawasan Pertanian Tanaman Perkebunan dan Holtikultura, Kawasan Pariwisata dan Kawasan Permankiman;

6. Berada di luar areal kawasan hutan;

7. Tidak dalam keadaan sengketa baik batas-batasnya maupun kepemilikannya dengan pihak manapun;

8. Para calon subjek penerima tanah dimaksud telah mengusahakan tanah negara dimaksud secara aktif sejak tahun 1965 sampai dengan sekarang.