Selasa, 12 September 2023. Staf Teknis Bidang Pertanahan yang dalam hal ini mewakili Kepala Bidang Pertanahan menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (P2L) yang terlaksana di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Dalam
kesempatan hari ini, sidang dibuka langsung oleh PLT. Asisten I, Bapak Putu
Karuna, SH, dengan hasil sebagai berikut :
1. Tanah
objek Redistribusi sebanyak 63 Bidang Tanah yang tersebar di 3 Desa (Desa
Tembok: 58 Bidang, Desa Sembiran: 2 Bidang, Desa Munduk: 3 Bidang)
2.
Merekomendasikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara seluas 409.520 m2
sebagaimana terurai dalam peta bidang objek tanah;
3. Tanah yang
dikuasai langsung oleh Masyarakat yang berasal dari Tanah Objek Landreform
Lama;
4. Tidak
dipergunakan dan/atau dicadangkan untuk kepentingan ijin lokasi, ijin
pertambangan serta kepentingan lain oleh Pemerintah Kabupatan Buleleng;
5.
Berdasarkan arahan fungi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun
2013-2033, lokasi dimaksud masuk dalam Kawasan Pertanian Tanaman Perkebunan dan
Holtikultura, Kawasan Pariwisata dan Kawasan Permankiman;
6. Berada di
luar areal kawasan hutan;
7. Tidak
dalam keadaan sengketa baik batas-batasnya maupun kepemilikannya dengan pihak
manapun;
8. Para calon
subjek penerima tanah dimaksud telah mengusahakan tanah negara dimaksud secara
aktif sejak tahun 1965 sampai dengan sekarang.