Selasa, 15 Maret 2022. Dinas Perkimta Kab. Buleleng
menerima kunjungan dari PLN terkait Koordinasi Tukar Menukar Tanah Aset Desa. Dimana
dalam pelaksanaan kegiatan ini dari PLN mengkoordinasikan terkait tata cara
pengajuan dan pelaksanaan tukar menukar aset tanah sesuai dengan peraturan yang
tertuang dalam Permendagri Nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini Kepala Dinas
Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST. didampingi Kepala Bidang Pertanahan
Disperkimta dalam menyampaikan masukan dan saran terkait tata cara pengajuan
tukar menukar aset tanah Pemkab Buleleng dengan PLN. Turut hadir juga Kepala
Bidang Aset BPKPD untuk memberitahukan aturan dan prosedur terkait tata cara pengajuan
dan pelaksanaan tukar menukar aset tanah tersebut.