(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Disperkimta : Koordinasi Tukar Menukar Tanah Aset Desa Oleh PLN

Admin disperkimta | 15 Maret 2022 | 202 kali

Selasa, 15 Maret 2022. Dinas Perkimta Kab. Buleleng menerima kunjungan dari PLN terkait Koordinasi Tukar Menukar Tanah Aset Desa. Dimana dalam pelaksanaan kegiatan ini dari PLN mengkoordinasikan terkait tata cara pengajuan dan pelaksanaan tukar menukar aset tanah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

 

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST. didampingi Kepala Bidang Pertanahan Disperkimta dalam menyampaikan masukan dan saran terkait tata cara pengajuan tukar menukar aset tanah Pemkab Buleleng dengan PLN. Turut hadir juga Kepala Bidang Aset BPKPD untuk memberitahukan aturan dan prosedur terkait tata cara pengajuan dan pelaksanaan tukar menukar aset tanah tersebut.