(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pendataan dan Validasi Tanah Ulayat di Desa Gobleg dan Desa Banyuatis Kecamatan Banjar

Admin disperkimta | 09 Agustus 2022 | 123 kali

Selasa, 09 Agustus 2022. Dinas Perkimta Buleleng melalui Bidang Pertanahan melaksanakan kegiatan Pendataan dan Validasi  Tanah Ulayat di Desa Gobleg dan Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar.


Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim dari Bidang Pertanahan telah mendata tanah ulayat pada Desa Gobleg dan Banyuatis dengan mengambil koordinat pada tiap bidang tanah tegak pura dan setra yg menjadi aset desa adat Gobleg dan Banyuatis.


Kemudian terdata 5 bidang tanah yang terdiri dari Tegak Pura 1 Bidang, Tanah Plaba Pura 1 Bidang dan Setra 3 Bidang (Setra Alit, Setra dan Setra Prabali) di Desa Adat Gobleg.


Untuk Desa Adat Banyuatis terdata 8 bidang tanah yang terdiri dari Tegak Pura sebanyak 6 Bidang, 1 Bidang Tanah digunakan untuk Pasar Banyuatis dan 1 bidang tanah digunakan untuk Gedung Serbaguna.