Selasa, 09 Agustus 2022. Dinas Perkimta
Buleleng melalui Bidang Pertanahan melaksanakan kegiatan Pendataan dan Validasi
Tanah Ulayat di Desa Gobleg dan Desa
Banyuatis, Kecamatan Banjar.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim dari
Bidang Pertanahan telah mendata tanah ulayat pada Desa Gobleg dan Banyuatis
dengan mengambil koordinat pada tiap bidang tanah tegak pura dan setra yg
menjadi aset desa adat Gobleg dan Banyuatis.
Kemudian terdata 5 bidang tanah yang terdiri
dari Tegak Pura 1 Bidang, Tanah Plaba Pura 1 Bidang dan Setra 3 Bidang (Setra
Alit, Setra dan Setra Prabali) di Desa Adat Gobleg.
Untuk Desa Adat
Banyuatis terdata 8 bidang tanah yang terdiri dari Tegak Pura sebanyak 6
Bidang, 1 Bidang Tanah digunakan untuk Pasar Banyuatis dan 1 bidang tanah
digunakan untuk Gedung Serbaguna.