(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Sosialisasi pekerjaan Perbaikan RTLH di Kawasan Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi

Admin disperkimta | 15 Mei 2024 | 962 kali

Rabu, 15 Mei 2024 Bidang Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Rumah Swadaya Provinsi Bali (BARUSAMI) dilaksanakan dalam rangka penanganan kawasan kumuh khususnya Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang menjadi kewenangan Provinsi. 

Acara sosisalisasi dilaksanakan  di kantor Lurah Penarukan dan di kantor perbekel Desa Sepang dihadiri oleh Perwakilan Dinas PUPR Perkim Provinsi Bali, perwakilan pemerintah Desa/ Kelurahan Penarukan, Kampung Baru dan Desa Sepang serta calon penerima bantuan

Besaran bantuan Barusami yakni Rp. 50.000.000 dengan estimasi rincian biaya material min Rp. 40.000.000 dan upah tenaga kerja 10.000.000 untuk Pembangunan Baru sedangkan untuk peningkatan kualitas Rp. 20.000.000 dengan rincian min Rp. 16.000.000 untuk material dan 4.000.000 untuk upah tenaga kerja. Diharapkan dengan adanya BARUSAMI dapat mewujudkan perumahan yang layak huni bagi masyarakat yang ada di kawasan kumuh.