Berdasarkan Surat Undangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Nomor: 180/UND-51.NT.02.01/VIII/2024 dengan Perihal undangan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi Bali dengan tema “Strategi Percepatan Penyelesaian Pelaksanaan Reforma Agraria melalui Kegiatan Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Kerangka Kerja Mewujudkan Kabupaten/Kota Lengkap untuk Mencapai Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan di Provinsi Bali”.
Kegiatan Rapat dibuka secara langsung oleh PJ Gubernur Bali atau yang mewakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. I Wayan Serinah , Kadis Perkimta Ni Nyoman Surattini hadir mewakili Pj Bupati Buleleng, rangkaian kegiatan rapat tersebut secara luring dan daring Kamis, 8 Agustus 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel LEMERIDEN JIMBARAN, JL.Bukit Permai Jimbaran.
Adapun pembahasan rapat tersebut terkait Pelaksanaan Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Bali Tahun 2024 yaitu Penataan Aset melalui Redistribusi Tanah hasil penyelesaian konflik Tanah Objek Reforma Agraria Pelepasan Kawasan Hutan (TORA-PKH) di lokasi Eks Transmigrasi Timor-Timur, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Tahun 2024 telah berhasil di redistribusikan sebanyak 82 bidang dari total 107 bidang yang dilepaskan dari kawasan Hutan Produksi Terbata, Fasilitasi penyelesaian konflik agraria pada lahan aset Pemerintah Provinsi Bali di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Serta Mengkaji optimalissi pemanfaatan potensi sumber TORA dan pengembangan Akses Reform di Provinsi Bali, termasuk potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari wilayah pesisir yang ada di Bali, TORA di Provinsi Bali bersumber dari tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, Tanah Aset Pemerintah Daerah, dan Tanah Timbul. Mekanisme penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bali dilaksanakan berdasarkan kondisi faktual di setiap lokasi dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut selengkapnya terkait Potensi/ Tanah Objek Reforma Agraria di Provinsi Bali yang perlu tindak lanjut penyelesaiannya dan Pemerintah daerah mendukung Program Reforma Agraria sebagai program prioritas dalam hal pelaksanaan penataan aset dan penataan akses yang melibatkan multi stakeholder terkait.
Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat memasukkan kegiatan Reforma Agraria ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.