Rabu, 18 Oktober 2023. Bidang Pertanahan Dinas
Perkimta Buleleng melaksanakan kegiatan Rapat Proses Administrasi izin
Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum yang terletak di Banjar Dinas Batupulu
Desa Panji Anom.
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perkimta yang
dihadiri oleh Pihak Paroki Santo Paulus Singaraja, Dinas PUTR, Kesbangpol,
Dinas MPTSP, Bagian Pemerintahan Setda, dan Bag. Hukum Setda, adapun kesimpulan
rapat sebagai berikut :
1. Bahwa perlu dilakukan pengajuan SKRK pada Dinas
PUTR oleh Pihak Paroki St. Paulus;
2. Setelah terbit SKRK dilanjutkan dengan pengajuan
PBG melalui aplikasi SIMBG untuk memperoleh PBG, selanjutnya Pemohon dapat
mengambil hasil PBG melalui Dinas DMPTSP.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng tidak akan
menghambat segala bentuk kegiatan keagamaan namun harus sesuai regulasi hukum
yang telah diatur.