(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Verifikasi Awal Bantuan Rumah Swadaya di Desa Sekumpul, Lemukih dan Desa Galungan dengan Usulan/Rencana 8 Unit Per-Desa

Admin disperkimta | 28 Januari 2022 | 173 kali

Pelaksanaan kegiatan Verifikasi awal usulan Bantuan Rumah Swadaya di Kec. Sawan oleh Disperkimta yang terdiri dari beberapa Desa diantaranya Desa Sekumpul, Lemukih dan Desa Galungan dengan masing-masing usulan 8 unit rumah per-Desa

 

Verifikasi Awal yang berlangusng hari ini Jumat, 28 Januari 2022 dan dipimpin langsung oleh Kepala Disperkimta Ibu Ni Nyoman Surattini,ST. dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa lokasi rumah calon penerima bantuan.

 

Beberapa rumah calon penerima bantuan yang dikunjungi hari ini merupakan sample yang nantinya juga diberikan penjelasan mengenai syarat-syarat dan aturan/regulasi untuk calon penerima bantuan berubah status menjadi penerima bantuan.

 

Beberapa syarat calon penerima bantuan untuk menjadi penerima bantuan yaitu calon penerima bantuan harus memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, merupakan masyarakat berbenghasilan rendah (MBR) dan mampu berswadaya.