Pelaksanaan kegiatan Verifikasi awal usulan Bantuan
Rumah Swadaya di Kec. Sawan oleh Disperkimta yang terdiri dari beberapa Desa
diantaranya Desa Sekumpul, Lemukih dan Desa Galungan dengan masing-masing
usulan 8 unit rumah per-Desa
Verifikasi Awal yang berlangusng hari ini Jumat,
28 Januari 2022 dan dipimpin langsung oleh Kepala Disperkimta Ibu Ni Nyoman
Surattini,ST. dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa lokasi rumah calon
penerima bantuan.
Beberapa rumah calon penerima bantuan yang
dikunjungi hari ini merupakan sample yang nantinya juga diberikan penjelasan
mengenai syarat-syarat dan aturan/regulasi untuk calon penerima bantuan berubah
status menjadi penerima bantuan.
Beberapa syarat calon penerima bantuan untuk menjadi penerima bantuan
yaitu calon penerima bantuan harus memiliki atau menguasai tanah dengan alas
hak yang sah, merupakan masyarakat berbenghasilan rendah (MBR) dan mampu
berswadaya.