Kamis,
12 Januari 2022. Dinas Perkimta Buleleng melaksanakan sosialisasi terkait
mekanisme pemberian dan pelaksanaan bantuan rumah tidak layak huni yang
berlangsung di Aula Kantor Desa Pedawa, Buleleng.
Bersama
dengan Bappeda Buleleng, Dinas Perkimta Buleleng diundang oleh Perangkat Desa
Pedawa dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
berpenghasilan rendah terkait syarat dan mekanisme bantuan rumah tidak layak
huni.
Hal
tersebut juga disampaikan dalam pembukaan sosialisasi, dimana Perbekel Desa
Pedawa berharap Dinas/Badan terkait dapat memberikan pemahaman kepada
masyarakatnya mengenai bantuan-bantuan pemerintah.
Menyambung
dari penyampaian dari perbekel Desa Pedawa tersebut, Kepala Bappeda Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos,
M.A.P menyampaikan bahwa keputusan yang dikeluarkan dalam hal pemberian bantuan
di desa miskin didasari pada analisis dan kajian dari Tim Penanggulangan
Kemiskinan yang diketuai langsung oleh Setda Buleleng.
Kemudian,
Kadis Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST menyampaikan untuk Desa Pedawa
telah masuk dalam usulan 21 unit bantuan untuk masyarakat yang tergolong
"miskin extreme" yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang terlebih
dahulu dilaksanakan verifikasi lapangan untuk uji kelayakan calon penerima
bantuan oleh aparat desa.
Dalam
hal pemberian bantuan adapun syarat dan mekanisme yang harus dijadikan acuan,
utamanya dalam pemberian bantuan rumah tidak layak huni dijelaskan oleh Kabid
Perumahan Disperkimta Ir. Nyoman Sumiadajana, yaitu :
1.
Masyarakat wajib memiliki KTP dan sudah berkeluarga
2.
Memiliki hak milik atas tanah yang tinggali dengan surat yang berkekuatan hukum
3.
Tergolong dalam masyarakat berpenghasilan rendah
4.
Tanah yang ditempati tidak dalam kondisi sengketa
Serta ditegaskan juga
bantuan yang diberikan merupakan stimulan yang bertujuan untuk merangsang
masyarakat penerima bantuan juga ikut serta berswadaya untuk rumahnya dan
bangunan dapat memberikan peningkatan kenyamanan dan kesehatan bagi masyarakat.