Pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Korupsi berasal dari Bahasa latin, Corruptio, corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Jenis tindak pidana korupsi terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya : Merugikan keuangan Negara, Suap- Menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, Gratifikasi.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng. Mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi Tahun 2021 dan Persiapan Program Tahun 2022 hari ini, Rabu 9 Pebruari 2022. Mengingat situasi Covid yang terus melonjak kegiatan rapat dilaksanan secara daring di Aplikasi Zoom Meeting yang diikuti langsung oleh Kepala Disperkimta Ibu Ni Nyoman Surattini, ST, dengan didampingi oleh pejabat struktural dan fungsional.
Melalui pelaksaan Rapat Evaluasi ini, diharapkan dapat mengetahui capaian di tahun 2021 dan menentukan program prioritas di tahun 2022 dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi
#staysafe