Singaraja 20 Nopember 2024 Tim PSU Disperkimta Kabupaten Buleleng melaksanakan verifikasi, validasi, dan pembinaanpen pamdampingan dari Polres Buleleng, berdasarkan undangan DPMPTSP Kabupaten Buleleng nomor B.500.16.7.2/3565/Pel.A.DPMPTSP/XI/2024 tanggal 18 November 2024 terkait pengecekan lapangan atas permohonan KKPR oleh pelaku usaha.
Dengan mengecek tiga lokasi pengembangan perumahan, yaitu: Perumahan Purnama Sri Amerta VI oleh Komang Budiawan (PT. Purnama Sri Amerta) di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan; Perumahan Adi Karya Graha Abasan 2 oleh Ni Made Desi (PT. Puri Bangun Persada Bali) di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan; dan Perumahan Lovina Sky Villa dan Residence oleh I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri (PT. Bali Rich Property) di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, yang hasil pemeriksaannya menunjukkan bahwa ketiga perumahan telah memenuhi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023 dan Nomor 46 Tahun 2023 dari segi luas blok kavling, jalan, drainase, TPS, RTH, dan fasum, serta disarankan untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Disperkimta terkait pengajuan pengesahan site plan.