(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Penyampaian Laporan Akhir Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Pembahasan untuk persetujuan substansi Perda RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2013 - 2033

Admin disperkimta | 02 September 2021 | 284 kali

Kamis, 02 September 2021. Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Pembahasan untuk Persetujuan Substansi Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2013, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Penyampaian Laporan Akhir Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Pembahasan untuk persetujuan substansi Perda RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2013 - 2033 bertempat di Dinas PUTR Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh CV.  Tri Marta Disain.

 

Dalam pelaksanaanya, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng yang mengundang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pendataan Perencanaan dan Evaluasi Perumahan beserta seluruh OPD yang berperan langsung dalam penyusunan pesyaratan dan pembahasan persetujuan subtansi perda RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2013-2033 serta dari CV Tri Marta Disain dengan agenda pembahasan mengenai revisi Rencana Struktur Ruang yang dituangkan dalam masing-masing pasal pembahasan dimana hal-hal yang menjadi masukan dan koreksi dari rapat-rapat pembahasan sebelumnya serta saran dan masukan kembali dari masing-masing OPD terkait, guna sempurnanya Laporan Akhir dimaksud

 

Adapaun materi yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu mengenai revisi Rencana Struktur Ruang yang dituangkan dalam masing-masing pasal pembahasan dimana hal-hal yang menjadi masukan dan koreksi dari rapat-rapat pembahasan sebelumnya serta saran dan masukan kembali dari masing-masing OPD terkait, guna sempurnanya Laporan Akhir yang dimaksud.

 

Dari Dinas Perkimta sendiri disampaikan dalam pembahasan rencana struktur ruang yang merupakan Rencana Sistem Pusat Permukiman yang ada pada pasal 8 pembahasan, dengan adanya penambahan PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan) dari 15 desa menjadi 23 desa yang ada di Kabupaten Buleleng, nantinya akan berdampak pada meningkatnya Potensi Kawasan Kumuh dari jumlah kawasan kumuh sebelumnya. Sehingga dari pihak Dinas Perkimta sendiri jika Perda ini sudah disetujui dan dimulai pemberlakuannya di masyarakat, maka akan menjadi kajian tersediri kedepannya. Selain itu disampaikan pula hal-hal teknis dari masing-masing OPD dan ditanggapi langsung oleh CV Tri Marta Disain.