Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 85 ayat (1) huruf b, (1) Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan dimana salah satu prosedur dalam penetapan RDTR adalah konsultasi publik rancangan peraturan kepala daerah kabupaten dengan masyarakat termasuk DPRD.
Berdasarkan hal tersebut, Jabatan Fungsional Teknik tata Bangunan dan Perumahan ahli Muda Bapak I Gede Suiladang Arya, ST menghadiri secara daring konsultasi Publik 2 RDTR Wilayah Perencana Kecamatan Sukasada dan Sekitarnya hari ini Rabu, 05 Desember 2023