Jumat, 17 September 2021. Kepala Seksi Pendataan Perencanaan dan Evaluasi Perumahan Dinas Perkimta Buleleng, Luh Putu Dian Partina, SE. mengikuti Sosialisasi terkait Proses Pelaksanaan Perizinan melalui Sistem OSS yang meliputi Pembahasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang KKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Mekanisme Pembayaran Ratribusi oleh Dinas PUTR Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng didampingi oleh Sekretaris Dinas PUTR yang dihadiri oleh undangan seluruh OPD terkait, Perwakilan dari Asosiasi Profesi (IAP Provinsi Bali), Perwakilan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesi (ASPI) serta narasumber dari Akademisi Universitas Udayana Denpasar Bapak Dr. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST, SDs., MA, IPU, ASEAN Eng.
Adapaun materi awal yang disampaikan dalam hal ini adalah tentang OSS - Risk Based Approad (RBA) yaitu Perijinan Terintegritas yang tidak dapat berdiri sendiri yang akan segera diimplementasikan di Kabupaten Buleleng sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja yang baru, dimana salah satu klaster dari 11 klaster UU Cipta Kerja itu sendiri adalah Perijinan Berusaha. Dengan adanya sistem OSS ini diharapkan dapat menyederhanakan dan mengintegrasikan perijinan dasar dari sejumlah undang-undang yang meliputi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu dibahas pula muatan substansi dari PP No 16 tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan dan peruntukan suatu bangunan gedung menurut fungsi dan klasifikasinya yang diimplementasikan dalam Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) melalui penyelenggaraan PBG, SLF dan SBKBG.