Jumat, 23 Februari 2024 Jafung Penata Pengelola Perumahan I Made Sugihantara dan Staf Fungsional Umum Gede Adi Alit Putra melaksanakan verifikasi salah satu warga di Desa Panji yang tergolong Rumah Tidak Layak Huni , pelaksanaan verifikasi ini bersama dengan Kadus dan Perangkat Desa terkait.
Warga tersebut bernama Ketut Merta Yasa dan beralamat di Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Menempati rumah tidak layak huni dengan ukuran kurang lebih 5x5 yg terdiri dari 2 kamar dan 1 teras dengan lantai tanah, Tidak memiliki akses listrik dan air minum, serta tidak memiliki toilet dan Status tanah yang ditempati adalah hak milik.
Ketut merta yasa sampai saat ini sudah masuk ke dalam pendataan di aplikasi SIPERMATA dan masih menunggu verifkasi data untuk penanganan lebih lanjut.