Rabu, 30 Nopember 2022. Bidang Pertanahan Dinas Perkimta Buleleng melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi yang dilaksanakan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar terkait Informasi dan sebagai tindaklanjut rincian tanah 7,98 Ha yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan untuk lahan pekarangan Fasum dan Fasos.
Kegiatan dilaksanakan oleh Penata Kadastral Ahli Muda Bapak I Nyoman Budiarsana, SH Bersama Staf Teknis Bidang Pertanahan adapun hasil dari kegiatan Konsultasi dan Koordinasi adalah sebagai berikut :
1. Sesuai PermenLHK No.7 Tahun 2021 Pasal 14 bahwa provinsi yang kurang dari kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan oleh Tim Terpadu PPTPKH.
2. Pemetaan hasil penataan batas definitif oleh Tim Tata Batas diperoleh luasan 79.842 m2 (7,98 Ha) dengan panjang batas 1570,89 m dan jumlah tanda batas yang dipasang sebanyak 23 pal batas yang sudah dituangkan dalam Berita Acara.
3. Selanjutnya Tim Tata Batas menunggu diterbitkannya SK Biru untuk selanjutnya dilimpahkan kepada BPN untuk proses pensertipikatan
#buleleng #pemkabbuleleng #disperkimta #disperkimtapastibisa #penangananurusanpertanahan #banggamelayanibangsa #berahklak