(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat FGD Kajian tata cara Pemungutan dan besaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan di Kabupaten Buleleng.

Admin disperkimta | 14 September 2022 | 166 kali

Rabu, 14 September 2022. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Melalui Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Bidang Kawasan Permukiman Bapak I Gede Suiladanh Arya,ST menghadiri Rapat FGD Kajian tata cara Pemungutan dan besaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan di Kabupaten Buleleng.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng dengan pembahasan tata cara pemungutan retribusi persampahan melalui BUMDES, Kolaborasi BUMDES dan Swadaya Persampahan yang nantinya dapat dijadikan alternatif yang efektif dan efisien untuk memaksimalkan penerimaan retribusi persampahan yang berkelanjutan.

 Berdasarkan analisis biaya ideal retribusi sampah sebesar 5000/bulan  nominal tersebut diperoleh dari pembagian biaya penanganan sampah ideal sesuai dengan jumlah KK yang ada di Kabupaten Buleleng .