Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Nomor : 400.14.1.1/1194/VIII/DPRD/2024 tanggal 12 Agustus 2024 perihal undangan. Kadis Perkimta Ni Nyoman Surattini hadir dalam acara Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Masa Jabatan 2024-2029. Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng (15/8)
Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana membacakan Sambutan Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Paripurna. Disampaikan bahwa Anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Demikian, anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik. Meskipun begitu, yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik penaung anggota DPRD, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
Dalam Rapat Paripurna ini, ditetapkan Ketua Sementara dari DPRD Kabupaten Buleleng yakni Gede Supriatna, serta hadir pula dalam Rapat Paripurna, Forkopimda Kabupaten Buleleng beserta istri, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng beserta istri, Pimpinan SKPD di Lingkup Pemkab Buleleng, serta Perbekel Se-Kabupaten Buleleng.