Selasa, 26 Maret 2024 Kasubag Umum dan Keuangan Nyoman Sriyadnya mengikuti kegiatan Rapat Validasi dan Finalisasi Permohonan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Perencana secara Daring melalui Zoom meeting yang di laksanakan pada Rabu, 26 Maret 2024.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan Fungsional, salah satu tugas instansi Pembina JF adalah Menyusun pedoman formasi JF yang menjadi binaannya.
Pusbindiklatren Kementerian PPN/Bappenas sebagai instansi Pembina jabatan Fungsional perencana (JFP) sudah Menyusun alat hitung kebutuhan formasi JFP yang nantinya dapat digunakan oleh instansi pengguna.