(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Bersih-Bersih Sampah Plastik Bank Sampah Hijau Daun Dinas Perkimta Buleleng

Admin disperkimta | 30 September 2022 | 114 kali

Sebagai bentuk Implementasi Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dilaksanakan dengan kegiatan bersih-bersih sampah plastik serentak oleh seluruh SKPD dilingkup Pemerintah Kab. Buleleng yang tersebar di beberapa titik, salah satunya yaitu Pasar Anyar Singaraja.

 

Keluarga Besar Dinas Perkimta Buleleng ikut serta dalam pelaksanaan bersih-bersih sampah plastik serentak di Kabupaten Buleleng yang terlaksana hari ini Jumat, 30 September 2022 bertempat di Pasar Anyar Singaraja.

 

Selain bersih-bersih sampah plastik, juga dilakasanakan pembagian tas kain belanja yang disertai penjelasan tentang penanganan sampah plastik 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) kepada masyrakat yang terdapat masih menggunakan kantong plastic oleh Kepala Dinas Perkimta Ibu Ni Nyoman Surattini, ST yang juga ikut turun langsung ke Pasar Anyar untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

 

"Menjaga lingkungan bukan hanya angan-angan, tapi tindakan."

#melayanidenganhati

#disperkimtapedulisampah