Sebagai bentuk Implementasi Peraturan
Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan
Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis
Sumber yang dilaksanakan dengan kegiatan bersih-bersih sampah plastik serentak oleh
seluruh SKPD dilingkup Pemerintah Kab. Buleleng yang tersebar di beberapa
titik, salah satunya yaitu Pasar Anyar Singaraja.
Keluarga Besar Dinas Perkimta
Buleleng ikut serta dalam pelaksanaan bersih-bersih sampah plastik serentak di
Kabupaten Buleleng yang terlaksana hari ini Jumat, 30 September 2022 bertempat
di Pasar Anyar Singaraja.
Selain bersih-bersih sampah plastik, juga
dilakasanakan pembagian tas kain belanja yang disertai penjelasan tentang penanganan
sampah plastik 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) kepada masyrakat yang terdapat
masih menggunakan kantong plastic oleh Kepala Dinas Perkimta Ibu Ni Nyoman Surattini,
ST yang juga ikut turun langsung ke Pasar Anyar untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
"Menjaga lingkungan
bukan hanya angan-angan, tapi tindakan."
#melayanidenganhati
#disperkimtapedulisampah