Kamis, 21 Juli 2022. Sesuai dengan surat undangan tanggal 11 Juli 2022, nomor : 005/0115.8/VII/2022 mengenai Penilaian Barang Milik Daerah (BMD), yang dimana penilaian ini merupakan tidak lanjut dari surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Buleleng tanggal 27 juni 2022 nomor : 648/1875/VI/2022 perihal Permohonan Penilaian Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Grya Adi Panji dan Perumahan Grya Adi Ketewel.
Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) ini dihadiri oleh Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Buleleng, didampingi oleh Dinas Perkimta Kab. Buleleng dan pengembang perumahan PT. Graha Adi Jaya.