Dalam rangka memudahkan dan kelancaran kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya ( PKRS ) serta sebagai bentuk Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya ( PKRS ). Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan pembahasan perjanjian kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali ( BPD ) Cabang Singaraja.
Pembahasan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan di Ruang Rapat Disperkimta dihadiri oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda, Staf Teknis dan Staf Administrasi serta Operator Sistem Bidang Kawasan Permukiman dan Perwakilan Dari PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja, kegiatan berlangsung hari ini Rabu 23 Maret 2022. Adapun isi pembahasan kerjasama meliputi Hak dan Kewajiban Para Pihak, Tata Cara Penyaluran Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Berupa Uang dan Pelaporan kegiatan dan tujuan dari perjanjian Kerjasama (PKS) Penyaluiran Bantuan Rumah Swadaya (PKRS) serta sebagai bentuk Akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS).
Kegiatan dilaksanakan untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai Pengelola Kas Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 075/2/PKS/PEM/2019 dan 0002/SPK/DIR/DJA/2019 tanggal 2 Januari 2019, tentang Penyimpanan dan Pengelolaan Uang Daerah.