Berkaitan dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk Korban Bencana atau Musibah dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100/3/3/2/24/HK/2023 tentang Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Pemberian Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk Korban Bencana atau Musibah Tahun 2023 serta Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/298/HK/2023 tentang Penerima Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk Korban Bencana atau Musibah Kabupaten Buleleng Tahap I Tahun 2023.
Terkait hal tersebut, Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Bapak I Made Sugihantara, ST menghadiri Rapat mekanisme dan waktu pelaporan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial yg tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk korban bencana atau musibah Kabupaten Buleleng.
Pelaksanaan kegiatan di laksanakan di Ruang Rapat Gedung Buleleng Tourism Information Center hari ini Kamis, 15 Juni 2023.