(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Koordinasi Pembahasan Serah Terima PSU Perumahan yang terlantar di Desa Kaliasem

Admin disperkimta | 16 Mei 2024 | 1009 kali

Sehubungan dengan telah diberlakukanya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang terlantar (16/5)

Kepala Bidang Perumahan bersama staf melaksanakan koordinasi terkait serah terima PSU terlantar di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Koordinasi dilaksanakan dengan kelompok perwakilan warga perumahan yang terdiri dari ketua kelompok, wakil kelompok dan sekretaris. Dimana kegiatan ini mendiskusikan terkait kendala perumahan yang akan di serahkan dan memberikan arahan terkait dokumen yang diperlukan untuk serah terima. Untuk selanjutnya Desa Kaliasem akan memproses dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan serah terima PSU terlantar