Bidang Pertanahan, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng mengadiri undangan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Kegiatan PTSL Tahun 2022 serta pendataan dan Validasi Tanah Ulayat yang dilaksanakan di Kantor Desa Sanggalangit dan Desa Tukadasumaga Kecamatan Gerokgak hari ini Kamis, 26 Januari 2023.
Pelaksanaan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah diselenggarakan oleh BPN Kantah Kabupaten Buleleng dengan rincian pada Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak hanya diserahkan 1 Buah Sertipikat, untuk Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak diserahkan sebanyak 16 Sertipikat 8 diantaranya adalaha sertipikat hak milik warga dan 8 lainnya adalah sertipikat tanah milik Desa Adat.
Kemudian untuk Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak diserahkan sebanyak 60 Buah sertipikat hak milik warga dan Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak diserahkan sebanyak 48 Buah sertipikat hak milik warga.
Kegiatan penyerahan sertipikat yang dilaksanakan di kantor desa sanggalangit dibuka oleh perbekel Desa Sanggalangit Bapak Nyoman Sudika turut hadir pula camat Gerokgak Bapak Ketut Aryawan, SSTP.MM. Dalam kesempatan hari ini Camat Gerokgak menyampaikan selamat atas penerbitan sertipikat hak warga dan juga beliau berpesan untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sebijaksana mungkin. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa jika ada warga yang akan mengklaim hak atas bidang tanah, dimohon untuk berhati-hati harus sesuai dengan silsilah tanah tersebut guna menghindari terjadinya kasus sengketa yang berujung ke pengadilan.
Perwakilan dari BPN Kantah Buleleng turut menyampaikan
informasi terkait mekanisme penyerahan sertipikat sebelum dan setelah diterima
oleh warga/prajuru desa adat yaitu dimohon untuk mengecek kembali identitas
dalam sertipikat jika terdapat kesalahan
maka bisa diinformasikan langsung untuk dilakukan perbaikan identitas dan juga
untuk prajuru desa adat dimohon untuk melakukan duplikasi sertipikat sebelum
dibagikan ke warga yg menempati/mengelola lahan/tanah.
Perwakilan dari Dinas perkimta, Bapak Ketut Budiasa, SH turut
menyampaikan ucapan selamat atas penerbitan sertipikat hak milik warga yg hanya
membutuhkan biaya terjangkau, slain itu beliau berpesan untuk menempatkan
sertipikat dengan baik dan benar guna menghindari terjadinya kehilangan dokumen.
Beliau juga mohon bantuan kepada prajuru desa adat untuk menyampaikan jika ada
sertipikat yang terbit merupakan tanah desa adat supaya bisa dilakukan
rekapitulasi, dan jika ada bidang tanah desa adat yang belum bersertipikat
dimohon juga untuk diinformasikan.