(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Verifikasi Usulan CSR Bedah Rumah Tahun 2021 di Desa Panji, Panji Anom dan Kelurahan Sukasada

Admin disperkimta | 16 September 2021 | 485 kali

Menindaklanjuti usulan CSR Bedah Rumah Bank BPD Bali Tahun 2021 di Kabupaten Buleleng, maka hari ini Kamis, 16 September 2021. Kepala Bagian CSR Bank BPD Bali Anak Agung Made Agung, SE. beserta staf dan Kepala Seksi DOC Bank BPD Bali Cabang Singaraja Ida Bagus Gd Topan Irawan, SE. dengan didampingi staf teknis Bidang Perumahan Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi usulan CSR Bedah Rumah Tahun 2021 di Desa Panji, Panji Anom dan Kelurahan Sukasada.
 
Adapun hasil verifikasi ini nantinya akan dijadikan landasan untuk menentukan layak dan tidak layaknya usulan untuk diberikan bantuan. Rencananya CSR yang diberikan berupa bantuan Bedah Rumah dengan ukuran 5x6,5 meter. Alokasi yang diberikan sebesar 50 juta per unit dengan ketentuan rumah full finishing terdiri dari 2 kamar tidur, 1 toilet, dapur dan teras.
 
Sistem pelaksanaan CSR Bedah Rumah ini disesuaikan dengan Perjanjian Kerja Sama Bank BPD Bali dan Kepala Desa/Lurah penerima bantuan.