Kamis, 07 April 2022
Sehubungan dengan adanya penyetaraan jabatan dan perubahan Nomenklatur jabatan. Staf kepegawaian Disperkimta Kab. Buleleng mewakili Kasubbag. Umum dan Keuangan mengikuti kegiatan sosialisasi penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ibu Kabag. Organisasi Setda Kabupaten Buleleng dilanjutkan pemaparan materi oleh staf Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai