(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pengenalan Kegiatan Bidang Perumahan Dinas Perkimta

Admin disperkimta | 16 Februari 2021 | 197 kali

Selasa, 16 Pebruari 2021. Pelaksanaan Apel Pagi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng yang pada pagi hari ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perumahan Ir. Nyoman Sumiadajana dan diikuti oleh seluruh staf. Adapun arahan yang di sampaikan dalam pelaksanaan apel pagi ini yaitu tentang pengenalan Sub Kegiatan yang ada di Bidang Perumahan. Selasa, 16 Pebruari 2021. Pelaksanaan Apel Pagi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng yang pada pagi hari ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perumahan Ir. Nyoman Sumiadajana dan diikuti oleh seluruh staf. Adapun arahan yang di sampaikan dalam pelaksanaan apel pagi ini yaitu tentang pengenalan Sub Kegiatan yang ada di Bidang Perumahan.

Arahan Pertama mengenai Sub Kegiatan Pendataan RTLH yaitu melakukan pendataan kepada rumah-rumah tidak layak huni yang telah mendapat bantuan pada Tahun 2020 sesuai dengan usulan dari masing-masing desa. Pada Sub Kegiatan kedua yaitu Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang pada tahun ini akan diberikan bantuan rumah di 20 Desa se Kabupaten Buleleng dengan jumlah 128 unit rumah. Kriteria yang digunakan untuk menentukan layak atau tidaknya rumah tersebut mendapat bantuan yaitu :

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

2. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah dengan ketentuan tidak dalam status sengketa dan sesuai tata ruang wilayah.

3. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.

4. Belum pernah memperoleh Bantuan Rumah Swadaya atau bantuan pemerintah untuk program perumahan.

5. Berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah Kota/Kab.

6. Bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng.

Selanjutnya Sub Kegiatan yang ketiga menangani Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Alam.Bantuan Rehabilitasi tersebut diberikan pasca terjadinya bencana alam yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan perencanaan berdasarkan data usulan dari masing-masing desa yang terdampak bencana alam, untuk tahun 2021 rehabilitasi rumah bagi korban bencana dilakukan di 8 Desa se Kabupaten Buleleng dengan  jumlah 110 unit rumah.Sebagai penutup tidak lupa Bapak Kepala Bidang Perumahan juga menyampaikan agar seluruh keluarga Disperkimta mematuhi protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.