Kamis, 30 Mei 2024
Sehubungan dengan telah diberlakukan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terkait dengan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan yang terlantar.
Kabid Perumahan Nyoman Sumiadajana memimpin rapat pembahasan serah terima PSU Perumahan yang di terlantar yang dilaksanakan di ruang rapat Disperkimta kabupaten Buleleng yang di hadiri oleh Perbekel Giri Emas, Tinga-tinga, Lurah Liligundi, Umeanyar dan perwakilan warga Perumahan sesuai undangan.
Adapun Pembahasan rapat tersebut yaitu tentang mekanisme serah terima PSU terlantar dan desa akan menyampaikan kepada warga Perumahan dan mengumpulkan dokumen yang menjadi persetujuan warga perumahan untuk menyerahkan