(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Dinas Perkimta Buleleng melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penyampaian mengenai gambaran umum dan syarat dari program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Admin disperkimta | 09 September 2022 | 97 kali

Dalam rangka pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Mengelompok di Desa Julah dan Desa Sumberklampok, bersumber dari dana APBN yang disalurkan melalui Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Bali. Dinas Perkimta Buleleng melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penyampaian mengenai gambaran umum dan syarat dari program bantuan tersebut bagi penerima bantuan.

Apakah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Mengelompok tersebut?

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Mengelompok ini merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni serta mampu mendorong keswadayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah tinggalnya.

Untuk mendapatkan program bantuan tersebut, masyarakat yang tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya yaitu

1. Calon penerima bantuan harus memiliki KTP dan berdomisili di lingkungan pelaksanaan program

2. Wajib memiliki surat kepemilikan dan/atau surat keterangan hak atas tanah  

3. Tanah tempat tinggal yang diajukan tidak sedang sengketa

4. Tidak/belum pernah mendapatkan program bantuan BSPS ataupun bantuan lainnya yang serupa

Dimana, hal tersebut ditekankan dalam Sosialisasi yang berlangsung hari ini di masing-masing Balai Desa Julah dan Desa Sumberklampok. Untuk Desa Julah bantuan yang dialokasikan yaitu 100 unit dan untuk desa Sumberklampok mendapat alokasi bantuan 130 unit.

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan oleh Kabid Perumahan Ir. Nyoman Sumiadajana, Pejabat Fungsional Teknik Tata bangunan I Gede Widnyana, ST dan staf teknis Bidang Perumahan Dinas Perkimta.

Turut hadir Perangkat Desa dari masing-masing Desa Penerima Bantuan,  Koordinator Kabupaten, Tenaga Fasilitator Lapangan dan Masyarakat Calon Penerima Bantuan.